PERATURAN MENTERI
Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada PERMEN Parekfraf Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk :
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah proses pemberian Sertifikasi kepada Usaha Lapangan Golf untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf melalui audit pemenuhan Standar.
- Sertifikasi Usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Lapangan Golf yang telah memenuhi Standar.
Silahkan download filenya dilink ini:
- PERMEN Standar Usaha Lapangan Golf 2015
- PERMENPAR No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata